Salah seorang ulama terkenal di Mesir mengisukan fatwa keharaman seorang muslimah Mesir menikahi anggota Partai Nasional Demokrat (NDP), partai yang berkuasa di masa Hosni Mubarak, dengan alasan aktivitas korupsi dan pelanggaran lainnya, lansir Guardian pada Selasa (25/10/2011).
Tidak boleh ada satu wali pun yang diperbolehkan menikahkan anak perempuannya dengan anggota NDP di bawah kondisi tersebut, kata Syaikh Omar Setouhi, sekjen Dewan Ulama Al Azhar.
“Mereka tidak jujur dan jika mereka terbukti tidak bisa diberikan kepercayaan di tingkat nasional, mereka pasti tidak dapat dipercaya pada level pribadi,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan hari Sabtu pekan lalu di surat kabar Mesir Al-Youm al-Shaab.
Setouhi menjelaskan bahwa jika anggota NDP yang sudah dibubarkan sekarang ini tidak bisa berterima kasih pada negara tempat mereka berasal dan yang telah memberi mereka keamanan dan kehidupan yang baik, mereka akan sangat mudah mengkhianati istri dan keluarga mereka sendiri.
Setouhi mengutip perkataan Utsman bin Affan, Khalifah Islam ketiga: “Menikahlah dengannya ke orang yang jujur yang akan memperlakukannya dengan hormat jika ia mencintainya dan tidak akan pernah melakukan itu salah jika ia membencinya.”
Ulama Al Azhar itu mengeluarkan fatwa sebelumnya yang melarang semua Muslim menghindari pemungutan jika ada “sisa-sisa” dari rezim sebelumnya dalam pemilihan parlemen mendatang, surat kabar Mesir al-Shaab melaporkan.
“Mesir yang mencintai negara mereka tidak seharusnya memilih mereka yang merusak kehidupan politik dan mencoreng citra Mesir di seluruh dunia,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Larangan ini, ia menambahkan, berlaku khususnya untuk anggota NDP yang telah terbukti korup.
Sheikh Ali Abul Hassan, mantan ketua Komite Fatwa Al Azhar, yang selama ini bertanggung jawab mengeluarkan fatwa, setuju dengan fatwa Setouhi.
“Anggota NDP membantu tiran dalam menindas rakyatnya dan orang-orang yang memberontak melawannya, sehingga tidak masuk akal jika kita memilih yang korup,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Ini bukan tentang pengekangan kebebasan rakyat untuk memilih siapa yang mereka inginkan, tetapi tentang orang-orang yang melakukan tindakan melawan hukum-hukum Allah dan itulah sebabnya mereka tidak harus dipilih,” pungkasnya. (althaf/arrahmah.com)
Tulisan Terkait