TANYAKAN pada orang Syiah: “Apakah dalam keyakinan Syiah diajarkan untuk memuliakan wanita?” Dia akan menjawab tanpa keraguan: “Tentu saja. Kami diajari memuliakan wanita, menghormati mereka, dan tidak menzhalimi hak-hak mereka?” Lalu tanyakan lagi: “Benarkah ajaran Syiah memberi tempat terhormat bagi kaum wanita Muslimah?” Orang itu pasti akan menegaskan kembali.
Kemudian katakan ke orang Syiah itu: “Jika Syiah memuliakan wanita, mengapa mereka menghalalkan nikah mut’ah? Bukankah nikah mut’ah itu sangat menzhalimi hak-hak wanita? Dalam nikah mut’ah, seorang wanita hanya dipandang sebagai pemuas seks belaka. Dia tidak diberi hak-hak nafkah secara baik. Dia tidak memiliki hak mewarisi harta suami. Bahkan kalau wanita itu hamil, dia tidak bisa menggugat suaminya jika ikatan kontraknya sudah habis. Posisi wanita dalam ajaran Syiah, lebih buruk daripada posisi hewan ternak. Hewan ternak yang hamil dipelihara baik-baik oleh para peternak. Sedangkan wanita Syiah yang hamil setelah nikah mut’ah, disuruh memikul resiko sendiri.”
Faktanya, kaum Syiah sama sekali tidak memberi tempat terhormat bagi kaum wanita. Hal ini berbeda sekali dengan ajaran Sunni. Di negara-negara seperti Iran, Irak, Libanon, dll. praktik nikah mut’ah marak sebagai ganti seks bebas dan pelacuran. Padahal esensinya sama, yaitu menghamba seks, menindas kaum wanita, dan menyebarkan pintu-pintu kekejian. Semua itu dilakukan atas nama agama.
Tulisan Terkait